PT.
Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang pelayanan jasa perbankan, yang Berdiri sejak tanggal
02 Agustus 1993 Berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar dari Notaris Muhammad
Ali, SH di Jakarta Nomor 27 tanggal 15 September 1992 serta Surat Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 17 Februari 1993 Nomor
C2-1062.HT.01.TH 93 yang
berkedudukan di Jalan Karang Intan No. 35 Desa Sedau (Sekarang
Kelurahan Sedau), Kecamatan Tujuh
Belas (Sekarang Kecamatan Singkawang Selatan). Pada awalnya berdiri, permodalan PT. Bank Perkreditan Sambas Arta sebesar Rp.
250.000.000.
Dengan susunan pengurus sebagai berikut :
1. Dewan
Komisaris :
a. Komisaris
Utama : Sufendy
b. Komisaris : -. Tomidy
: - Sudirman
: - Effendi
Gunawan
2. Direksi
:
a. Direktur
Utama : H. Tarmizi
Noor
b. Direktur : Mongin
Widarto
Maksud
didirikannya PT. Bank Perkreditan Sambas Arta dengan kegiatan pokok yaitu:
a.
Menghimpun
dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
b. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam kredit, terutama
masyarakat mikro
Pada tahun 2002, Para pemilik Saham
PT. BPR Sambas Arta telah melakukan akuisisi / penjualan saham-saham persero
sehingga terjadi perubahan kepemilikan. Untuk selanjutnya juga telah dilakukan
pergantian pengurus sesuai dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 16
tanggal 23 Mei 2002 oleh Notaris
Iskandar, SH di Singkawang, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
1. Dewan
Komisaris :
a. Komisaris
Utama : Sufendy
b. Komisaris : Sabli Haji
Muhammad Saleh
2. Direksi
:
a. Direktur
Utama : Ir. Agus
Februantoro
b. Direktur : Dirmansyah,
SE
Pada Tahun 2005, sesuai dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar Nomor 07 tanggal 12 April 2005 oleh Notaris Barbara
Bonardy Bong, SH di Singkawang, telah dilakukan perubahan pengurus sehingga
menjadi sebagai berikut :
1. Dewan
Komisaris :
a. Komisaris
Utama : Muhammad Nusron,
SH
b. Komisaris : Sabli Haji
Muhammad Saleh
2. Direksi
:
a. Direktur
Utama : Ir. Agus
Februantoro
b. Direktur : Dirmansyah,
SE
Selain itu, juga telah dilakukan
penambahan saham persero sebagai pemenuhan ketentuan dari Bank Indonesia
sehingga jumlah saham persero menjadi Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
yang terbagi atas 5.000 (lima ribu) lembar saham dengan masing-masing nominal
sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Selanjut berdasarkan Akta Perubahan
Anggaran Dasar Nomor 25 tanggal 19 Agustus 2010 oleh Notaris Barbara Bornardy
Bong, SH di Singkawang telah dilakukan perubahan pengurus sehingga susunan
pengurus menjadi berikut :
1. Dewan
Komisaris :
a. Komisaris
Utama : Muhammad Nusron,
SH
b. Komisaris : Inus Ridho
Musamto, SE
2. Direksi
:
a. Direktur
Utama : Suhartini,
SH
b. Direktur : Dirmansyah,
SE
Selanjut berdasarkan Akta Perubahan
Anggaran Dasar Nomor 20 tanggal 07 Mei 2013 oleh Notaris Barbara Bornardy Bong,
SH di Singkawang telah dilakukan perubahan pengurus sehingga susunan pengurus
sampai sekarang adalah sebagai berikut :
2. Dewan
Komisaris :
a. Komisaris
Utama : Muhammad Nusron,
SH
b. Komisaris : Inus Ridho
Musamto, SE
3. Direksi
:
a. Direktur
Utama : -
b. Direktur :
Dirmansyah, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar